Satreskrim Polres Soppeng Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Soppeng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alfian, berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan selesai. Tiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng dalam proses tahap II.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (29/6/2026), Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujar Ipda Alfian kepada wartawan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF yang diketahui merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, serta lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Soppeng dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran, sehingga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah dapat terlindungi.(K)


0 Komentar