Soppeng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alfian, berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan selesai. Tiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng dalam proses tahap II.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (29/6/2026), Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujar Ipda Alfian kepada wartawan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF yang diketahui merupakan warga Kabupaten Soppeng.




