SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial SF (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Jumat malam, 19 Juni 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba, Harmoko, melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Sementara itu, Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
"Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda," tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan kasus dan melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik.
Atas dugaan perbuatannya, SF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaksi: Terduga pelaku masih berstatus terperiksa dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar