Diduga Alami Kekerasan Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik, Wartawan Minta Polres Soppeng Segera Tuntaskan Perkara

Soppeng – Seorang wartawan berinisial HM diduga menjadi korban tindakan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng.

Peristiwa tersebut bermula ketika HM mendatangi kediaman seorang warga berinisial AR untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait persoalan tanah kebun yang tengah menjadi bahan pemberitaan. Namun, menurut pengakuan HM, upaya konfirmasi itu justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan,

HM mengaku mengalami sentuhan fisik pada bagian dagu yang diduga dilakukan oleh AR menggunakan tangan. Atas kejadian tersebut, HM kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/302/XII/2025/SPKT/Res Soppeng, tertanggal Kamis, 11 Desember 2025.

Hingga kini, menurut HM, perkara yang dilaporkannya masih dalam proses penanganan. Ia berharap aparat penegak hukum di Polres Soppeng dapat segera menuntaskan penyidikan sehingga memberikan kepastian hukum.

"Saya berharap aparat penegak hukum di Polres Soppeng dapat segera menuntaskan kasus yang saya alami agar ada kepastian hukum," ujar HM kepada media, Senin (6/7/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya.

Catatan Redaksi

Redaksi jelajahindonesia.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi lain terkait pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Komentar