SOPPENG – DPRD Kabupaten Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding. Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai bagian dari mekanisme pembahasan tingkat II.
Berita acara persetujuan bersama dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Zulkifli, S.H. Dokumen tersebut memuat persetujuan bersama antara Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dengan pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng yang terdiri atas Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, Wakil Ketua I H. Nasfiding, dan Wakil Ketua II Muhammad Taufan.




