![]() |
Makassar – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026, menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah elemen yang tergabung dalam Forum Anti Hotman Paris menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam ucapan tersebut karena dinilai merendahkan profesi wartawan.
Forum menyoroti sejumlah pernyataan yang dilontarkan Hotman Paris kepada wartawan, di antaranya "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", "shut up", dan "kalau kau punya otak lu tahu jawabannya". Menurut forum, ucapan tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi di ruang publik, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik.
Koordinator Forum Anti Hotman Paris, Armand Rachman, mengatakan bahwa meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf semata. Menurutnya, dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan perlu diproses sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian hukum, efek jera, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja-kerja pers.
"Profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Karena itu, dugaan penghinaan terhadap profesi ini perlu mendapat perhatian serius dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Armand.
Forum juga mengajak seluruh organisasi pers di Indonesia untuk bersatu menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi wartawan serta mengawal proses hukum atas dugaan penghinaan tersebut hingga tuntas.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, SE., M.AP., menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
Menurut Zulkifli, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap narasumber, terlebih seorang praktisi hukum senior, seharusnya menghormati setiap pertanyaan yang diajukan wartawan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
"Ucapan yang disampaikan dalam forum resmi itu sangat kami sesalkan karena terkesan merendahkan profesi wartawan. Pers memiliki kedudukan yang dilindungi undang-undang dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Perbedaan pendapat ataupun kritik seharusnya tidak disampaikan dengan kalimat yang bernada menghina," kata Zulkifli.
Ia menegaskan, IWO Sulawesi Selatan akan berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi-organisasi pers lainnya untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"IWO Sulsel bersama PWI dan organisasi pers lainnya berkomitmen mengawal penanganan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan hingga tuntas. Tujuannya bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan agar tercipta kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi," tegasnya.
Zulkifli juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas. Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari pihak Hotman Paris terkait pernyataan sikap Forum Anti Hotman Paris dan IWO Sulawesi Selatan, di luar permintaan maaf yang sebelumnya telah disampaikan.

0 Komentar