Imigrasi Cegah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri, Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Profesional

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) dari pihak swasta.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap FA (ASN) dan DR (swasta) berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hendarsam, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengungkapkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh perkara ditangani secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Semua perkara harus ditangani secara profesional agar bermanfaat bagi penegakan hukum, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dengan menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima amanah sebagai Plt Jampidsus pada dini hari. Menurutnya, penunjukan tersebut merupakan kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai langkah awal, ia akan melakukan verifikasi terhadap seluruh perkara yang menjadi prioritas penyelesaian, khususnya kasus dugaan tindak pidana korupsi, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara (asset recovery).

Terkait status hukum Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan informasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Selain itu, Rudi menyebut Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Meski demikian, proses administrasi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) mengenai status pengunduran dirinya.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional. Setelah pelimpahan, kami akan mempelajari alat bukti dan melakukan ekspose perkara bersama," ujarnya.

Adapun tiga perkara yang telah dilimpahkan meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah menggeledah sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.

0 Komentar