Kasus OTT Bupati Kuansing Meluas, Formapera Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Antoni

Ket Foto : Tenku  Yudhistira

Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus berkembang. Penyidikan dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kini turut menyeret nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Perkembangan tersebut mencuat setelah Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Teuku Yudhistira, mendesak KPK mengusut perkara secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

"Kasus ini harus ditelusuri dan diselidiki secara utuh dan komprehensif. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan ditindak apabila terbukti menerima atau menikmati aliran dana yang terindikasi sebagai gratifikasi," tegas Yudhistira di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut Yudhistira, pengembalian amplop tidak serta-merta menghapus kewajiban penegak hukum untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

"KPK tidak boleh tebang pilih. Pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni perlu dilakukan agar perkara ini menjadi terang benderang. Pengembalian amplop bukan berarti proses hukum tidak perlu dilakukan," ujarnya.

Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pernyataan ini merupakan pandangan dan desakan Formapera, sementara pembuktiannya menjadi kewenangan penyidik KPK.

Raja Juli: Amplop Sudah Dikembalikan Sebelum OTT

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi pada 2 Juni 2026 telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan OTT di Kuantan Singingi.

"Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya dan sebagai komitmen terhadap pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK membuka peluang memanggil Raja Juli apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi dengan Suhardiman dilakukan secara resmi dan dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, serta notulensi. Ia menegaskan seluruh dokumen siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Ia juga mengungkapkan pengembalian semula dijadwalkan pada 5 Juni, namun tertunda karena agenda kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Raja Juli menyatakan memiliki tanda terima serta dokumentasi penyerahan amplop tersebut.

Selain itu, Raja Juli membantah pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi maupun mengubah status kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain dalam perkara yang sedang disidik KPK.

"Kami akan membantu KPK dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Raja Juli.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penyidik akan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. KPK juga masih mendalami dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

0 Komentar