Polda Riau Bongkar Peredaran 7 Kg Sabu di Bengkalis, Tiga Pengedar Ditangkap

BENGKALIS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Sebanyak tujuh kilogram sabu berhasil disita dalam operasi yang dilakukan di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34) berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Pergam pada Rabu (22/7). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melalui serangkaian penyelidikan.

"Tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Setelah memastikan keberadaan keduanya, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan," ujar Kombes Putu, Selasa (28/7).

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh sabu dari RM. Berbekal pengakuan tersebut, tim bergerak menuju rumah RM yang masih berada di desa yang sama.

Saat hendak ditangkap, RM sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut sehingga tersangka dapat diamankan.

Pengembangan terhadap RM kemudian membuahkan hasil. Polisi menemukan dua lokasi penyimpanan sabu yang telah disembunyikan tersangka.

"Hasil pemeriksaan terhadap RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan. Di lokasi tersebut petugas menemukan satu bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah serta enam bungkus lainnya yang disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah tersangka," jelas Kombes Putu.

Secara keseluruhan, polisi menyita tujuh bungkus besar diduga sabu dengan berat sekitar tujuh kilogram.

Berdasarkan pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih terus diburu aparat kepolisian.

Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus mengembangkan jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat," tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

0 Komentar