SOPPENG — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta aparat pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan yang masuk dalam pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan.
Penegasan tersebut disampaikan Suwardi Haseng saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Soppeng, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII tersebut merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional dan berlangsung di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng.
Suwardi menekankan pentingnya kesiapan aparat di setiap wilayah yang terlibat, terutama dalam memahami tugas dan memastikan kelengkapan data mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Menurutnya, kesiapan data menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah.
“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” kata Suwardi.
Inventarisasi dan verifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan sekaligus penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam sosialisasi tersebut, BPKH Wilayah VII memberikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi, termasuk kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), mekanisme pengajuan permohonan, serta tata cara pengisian formulir sebagai dokumen pendukung.
Tahapan awal kegiatan melibatkan sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
Selain pemaparan materi, BPKH Wilayah VII juga membuka sesi diskusi dan coaching clinic. Sesi tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai tahapan pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi serta dokumen yang perlu disiapkan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae, serta unsur pemerintah provinsi.



