KPK Dalami Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bapenda Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Disita
![]() |
BOGOR – Dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini memasuki tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena duduk perkara dan pihak yang diduga bertanggung jawab belum sepenuhnya terungkap. KPK pun masih mendalami keterlibatan penyelenggara negara serta memastikan seluruh unsur kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.
“Ya, karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya. Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Terkait perkara Bapenda Kabupaten Bogor, KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan pemotongan upah pungut tersebut. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat.
Achmad Taufik menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan dan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka.
Meski demikian, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa KPK telah menemukan indikasi awal adanya tindak pidana korupsi yang perlu didalami lebih lanjut.
Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila penyidik telah memperoleh kecukupan alat bukti.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar. Achmad Taufik menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyitaan merupakan kewenangan dalam proses penyidikan.
Namun, KPK belum mengungkap sumber uang tersebut maupun kaitannya dengan dugaan pemotongan upah pungut pegawai Bapenda Kabupaten Bogor. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat disampaikan kepada publik.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara apabila telah terdapat temuan yang dapat dipublikasikan, termasuk mengenai kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka serta hasil pendalaman terhadap kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.
Perjalanan Bupati Bogor Jadi Sorotan
Di tengah proses penyidikan tersebut, keberadaan Bupati Bogor Rudi Susmanto turut menjadi sorotan. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi langsung dari Rudi Susmanto terkait perkara yang tengah ditangani KPK tersebut.
Informasi mengenai perjalanan Rudi ke luar negeri juga beredar di kalangan wartawan. Berdasarkan manifest penerbangan yang beredar, Rudi disebut melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Amsterdam, Belanda, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 18.58 WIB.
Informasi tersebut juga menyebut Rudi kemudian melakukan perjalanan ke Malaysia sebelum kembali ke Indonesia. Pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 10.38 WIB, pesawat yang disebut membawanya dari Malaysia dikabarkan mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo.
Namun, informasi mengenai perjalanan tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan proses penyidikan KPK. Belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan Rudi Susmanto melarikan diri atau menjadi pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Konfirmasi dari Bupati Bogor maupun pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan rangkaian informasi tersebut.
Sementara itu, KPK masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan kerugian negara dalam dugaan pemotongan upah pungut pegawai Bapenda Kabupaten Bogor.

Komentar
Posting Komentar