BOGOR – Dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini memasuki tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena duduk perkara dan pihak yang diduga bertanggung jawab belum sepenuhnya terungkap. KPK pun masih mendalami keterlibatan penyelenggara negara serta memastikan seluruh unsur kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.
“Ya, karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya. Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Terkait perkara Bapenda Kabupaten Bogor, KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan pemotongan upah pungut tersebut. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat.
Achmad Taufik menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan dan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka.
Meski demikian, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa KPK telah menemukan indikasi awal adanya tindak pidana korupsi yang perlu didalami lebih lanjut.
Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila penyidik telah memperoleh kecukupan alat bukti.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar. Achmad Taufik menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyitaan merupakan kewenangan dalam proses penyidikan.



