KPK Dalami Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bapenda Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Disita
BOGOR – Dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini memasuki tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena duduk perkara dan pihak yang diduga bertanggung jawab belum sepenuhnya terungkap. KPK pun masih mendalami keterlibatan penyelenggara negara serta memastikan seluruh unsur kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara tersebut. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK. “Ya, karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya. Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini,” ujar Achmad Taufik dalam konferen...