Ketua IWO Pinrang Desak Korwil SPPG Surati BGN Jika Ditemukan Dapur MBG Tak Penuhi Standar

PINRANG – Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., mendesak Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pinrang agar segera menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) apabila ditemukan dapur MBG yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

Menurut Soemarlin, langkah tersebut penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai regulasi serta mengutamakan kualitas pelayanan dan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat.

Ia mengungkapkan, PD IWO Pinrang menerima sejumlah informasi sekaligus melakukan pemantauan terhadap beberapa SPPG di Kabupaten Pinrang yang diduga belum memenuhi ketentuan teknis, terutama terkait luas bangunan, kelayakan fasilitas produksi, hingga tata letak dapur.

"Kami meminta Korwil SPPG Kabupaten Pinrang bersikap tegas. Jika memang ada SPPG yang tidak memenuhi standar, segera sampaikan secara resmi kepada Badan Gizi Nasional untuk dilakukan evaluasi. Apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan, operasionalnya sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan dipenuhi," ujar Soemarlin, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun PD IWO Pinrang, dugaan tersebut mengarah pada beberapa SPPG yang beroperasi menggunakan rumah pribadi, di antaranya SPPG Benrangnge di Kecamatan Lanrisang (Lanrisang 3) dan SPPG Jampue di Kecamatan Lanrisang (Lanrisang 1).

Meski demikian, Soemarlin menegaskan bahwa penggunaan rumah pribadi tidak menjadi persoalan selama seluruh persyaratan teknis dan operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional telah dipenuhi.

"Yang menjadi perhatian kami bukan apakah bangunannya rumah atau bukan. Yang terpenting adalah seluruh persyaratan sesuai standar. Jika semua ketentuan telah dipenuhi, tentu tidak ada masalah. Namun jika belum, perlu dilakukan evaluasi demi menjamin keamanan pangan dan kualitas pelayanan Program MBG," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, standar pembangunan dan operasional SPPG antara lain mencakup luas bangunan sekitar 20 x 20 meter atau sekitar 400 meter persegi, luas lahan minimal 800 meter persegi untuk menunjang aktivitas operasional, memiliki alur produksi (flow) yang memisahkan area penerimaan bahan baku, pengolahan, pengemasan hingga distribusi guna mencegah kontaminasi silang, serta didukung sistem ventilasi, instalasi air bersih, sanitasi, dan jaringan listrik yang memenuhi standar operasional.

Soemarlin menegaskan, pernyataan tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan sebagai bentuk dukungan agar program prioritas nasional itu berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat.

"Kami mendukung penuh Program MBG. Justru karena itu, pengawasan terhadap standar SPPG harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan agar mutu makanan serta keselamatan para penerima manfaat benar-benar terjamin," tegasnya.

Sementara itu, Korwil SPPG Kabupaten Pinrang, Sudarti Dahsan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku baru menerima informasi tersebut. Ia mengatakan akan mempelajari laporan yang disampaikan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Saya masih korwil baru dan belum sempat mengunjungi seluruh 44 SPPG yang sudah beroperasi. Kami akan mempelajari terlebih dahulu kondisi wilayah Kabupaten Pinrang, kemudian secara bertahap melakukan kunjungan ke seluruh SPPG yang ada," ujar Sudarti.

(Sukri)

0 Komentar