![]() |
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran kini tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian. Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, jadwal kedatangan petugas ukur akan ditentukan sejak permohonan diajukan.
"Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari," ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selain memberikan kepastian jadwal, ATR/BPN juga menetapkan target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lambat lima hari setelah proses pengukuran di lapangan selesai dilaksanakan.
Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Sementara itu, rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran tercatat mencapai 6,2 hari dan terus didorong agar memenuhi target penyelesaian dalam lima hari.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mencapai standar pelayanan tersebut. Untuk mengatasinya, Kementerian ATR/BPN akan menambah sumber daya manusia di kantor-kantor tersebut guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
"Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik," tegas Nusron.
Menurut Nusron, transformasi layanan ini merupakan wujud komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Evaluasi pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas layanan di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

0 Komentar