SOPPENG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers di Kabupaten Soppeng, khususnya wartawan yang tergabung dalam Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Soppeng, terkait kesalahpahaman yang terjadi di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat awak media menunggu jalannya persidangan.
Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PN Watansoppeng, Muh. Yusril Yusuf, mewakili pimpinan pengadilan. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman yang telah menjadi perhatian serius institusi.
"Fasilitas pengadilan adalah milik masyarakat. Karena itu, hak akses awak media yang menjalankan tugas jurnalistik harus dihormati, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PN Watansoppeng," ujar Yusril.




