SOPPENG — Polres Soppeng menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam, 2 September 2026.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Soppeng Ipda Fajar Nur serta jajaran.
Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” ungkap Husain dalam konferensi pers.
Selain delapan tersangka, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap dua orang lainnya. Kasat Reskrim Iptu Firman menjelaskan, delapan tersangka yang telah ditetapkan merupakan orang dewasa. Sementara itu, terdapat satu anak yang proses penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dugaan Peristiwa Berlangsung Empat Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan rangkaian tindak pidana tersebut berlangsung pada 20 hingga 23 Agustus 2026.
Lokasi kejadian disebut berada di Hotel Vera Indah, Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Polisi menyebut peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Rangkaian kejadian kemudian diduga berlanjut pada 21, 22 hingga 23 Agustus 2026.
Dalam kronologi yang dipaparkan penyidik, tersangka berinisial A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 Wita.
Di lokasi tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Polisi juga menduga korban kemudian ditawarkan kepada sejumlah orang lainnya.
Penyidik turut menemukan dugaan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp serta pengiriman video yang berkaitan dengan korban.
Sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana serupa terhadap
korban pada waktu dan tempat berbeda, dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.
Pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, A kembali diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya pulang ke rumah nenek korban.




