Pinrang— Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pinrang untuk bertindak tegas dan memeriksa aktor utama di balik dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan di aliran Sungai Saddang, Dusun Jampu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Ketua PD IWO Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dengan hanya menyasar para pekerja lapangan. Pihak kepolisian dituntut untuk membongkar tuntas rantai operasi tambang ilegal tersebut, mulai dari penyedia modal, pemilik alat berat, pengendali lapangan, hingga oknum yang diduga membackup kegiatan melawan hukum ini.
"Kami mempertanyakan apakah oknum yang diduga sebagai bos penambangan emas di Sungai Saddang sudah diperiksa. Jika belum, kami mendesak Polres Pinrang segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan secara transparan tanpa tebang pilih," ujar Soemarlin,
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus aktivis, Wawan Nur Rewa, S.H.,M.H, memberikan dukungan penuh terhadap langkah kontrol sosial yang dilakukan oleh rekan-rekan media di Pinrang. Menurutnya, kejahatan lingkungan akibat aktivitas PETI merupakan ancaman serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui sanksi administratif semata.
"Aparat penegak hukum harus membongkar aktor intelektual atau the mastermind di balik tambang ilegal ini. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penyidik harus menyasar pemodal dan penyedia alat berat, bukan sekadar pekerja di lapangan," tegas Wawan Nur Rewa dalam keterangannya.




