Ilustrasi SOPPENG — Penjualan tanah sawah di Cennae, Desa Watu, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, yang disebut atas nama Sangga, menuai persoalan. Hibe diduga menjual tanah tersebut kepada Iskandar tanpa sepengetahuan saudaranya, Tarmin, semasa hidupnya.
Mustan, anak almarhum Tarmin, menyatakan keberatan atas penjualan tanah tersebut dan berencana menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak yang dinilainya berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.
Sebagai langkah awal, pihak Mustan akan melayangkan surat somasi kepada Hibe dan Iskandar, dengan tembusan kepada Pemerintah Desa Watu, untuk meminta klarifikasi serta penyelesaian atas persoalan tersebut.
Mustan menegaskan, langkah hukum akan ditempuh apabila persoalan itu tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas. Ia berharap riwayat kepemilikan dan proses penjualan tanah sawah tersebut dapat diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen serta bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada media pada Rabu (14/10/2026). Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak Hibe, Iskandar, dan Pemerintah Desa Watu masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku agar status kepemilikan tanah menjadi jelas serta tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.(Red)