JAKARTA – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan penyadapan ilegal (unlawful interception), akses tanpa izin, serta penghapusan bukti elektronik yang disebut menyasar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan sejumlah pejabat negara.
MN KAHMI menilai persoalan tersebut merupakan isu serius yang berpotensi mengancam kedaulatan negara, stabilitas politik nasional, serta keamanan informasi strategis pemerintahan. Organisasi ini juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap etika bernegara dan prinsip-prinsip hukum.
Sikap tersebut sekaligus merespons pernyataan pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut tindakan tersebut sebagai persoalan sensitif dan berpotensi mengarah pada perbuatan makar, insubordinasi, pemberontakan (mutiny), serta membahayakan keselamatan pimpinan dan kepentingan negara.
Koordinator Presidium MN KAHMI, Dr. K.H. Romo H.R. Muhamma, S.H., M.Hum., menyampaikan empat poin utama pernyataan sikap organisasi. Pertama, MN KAHMI menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga marwah kepemimpinan nasional serta stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Kedua, MN KAHMI mendesak Polri, khususnya penyidik Bareskrim, mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan objektif melalui pendekatan scientific crime investigation. Pengusutan diharapkan menjangkau seluruh pihak yang terlibat, termasuk mengungkap motif serta aktor intelektual di balik dugaan akses ilegal terhadap informasi strategis kepresidenan.
Ketiga, MN KAHMI meminta pemerintah memperkuat sistem keamanan siber nasional, baik di lingkungan pemerintahan maupun militer. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebocoran informasi strategis dan memastikan keamanan data negara tetap terjaga.
Keempat, MN KAHMI mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang, menjaga persatuan, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Stabilitas nasional dan keberlangsungan pelayanan publik juga diharapkan tetap terpelihara di tengah proses hukum yang berjalan.
Melalui pernyataan tersebut, MN KAHMI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif demi tegaknya keadilan serta terjaganya keamanan, stabilitas, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 6 November 2026 dan ditandatangani Koordinator Presidium MN KAHMI, Dr. K.H. Romo H.R. Muhamma, S.H., M.Hum