SOPPENG
Jelajahindonesia.id - Setelah menetapkan PPTK Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan (AR) dan juga pihak kontraktor (H) kembali kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan satu tersangka baru juga dari pihak kontraktor.
Adapun tersangka baru yang ditetapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi berinisial AD.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin,SH.MH menyebut AD ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh jaksa Ekspos selama kurang lebih tujuh jam.
"Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, jaksa Ekspos menemukan indikasi keterlibatan AD dan ditemukan 2 alat bukti dari situ dari saksi kami naikkan ke tersangka,"ujarnya saat ditemui di kantor kejaksaan Selasa (21/03/2023).




