Jelajahindonesia.id -Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Melaksanakan Investigasi dan Monitoring tentang Data Stunting dan Dugaan mall praktek bidan di kecamatan siabu , pada Unit Pelayanan Terpadu Kesehatan Masyarakat (UPTD PUSKESMAS) Kecamatan Siabu Jl. Trans Sumatera Bukittinggi- Padang Sidimpuan No 18 Siabu . Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kepala UPTD Puskesmas Siabu Dr Emmi Evawani di dampingi oleh Kepala Tata Usaha Puskesmas siabu Bintang Meliani dan Staff Farmasi Azhari M Rangkuty menyambut kedatangan Ketua P3KI Arnes Arisoca dengan anggotanya Robin Pasaribu , di aula UPTD Puskesmas Siabu senin 08/juli.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya , dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pada Bab VI menjelaskan mekanisme memperoleh informasi terdapat pada pasal 21 yaitu : Untuk memperoleh informasi publik di didasarkan pada prinsip Cepat , Tepat waktu , dan biaya ringan . Pada pasal 22 Nomor 1. Setiap Pemohon Informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis dan tidak tertulis .
Kepala UPTD Puskesmas Siabu Dr Emmi Evawani tidak bersedia memberikan data stunting kepada tim P3KI dengan Alasan harus dengan mengajukan surat permohonan dari lembaga yang jelas supaya bisa kami pertanggung jawabakan kepada atasan kami yaitu Dinas kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Madina. Ucap Dr emmi
Data stunting adalah data yang tidak bisa kami berikan kepada siapa pun karena data tersebut adalah data yang di kategorikan berupa Aib keluarga dari yang terindikasi stunting . Kami harus minta izin dulu kepada atasan kami terlebih dahulu yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorar Madina tambah emmi .




