Soppeng - Direktur Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati Andi Mapparemma dan Wakil Bupati Andi Adawiah (siAP-ADA), Arham MSi La Palellung, mengapresiasi Bawaslu Soppeng atas komitmennya dalam pengawasan dan penegakan aturan tahapan pemilukada 2024. Apresiasi tersebut disampaikan saat menerima hasil pemberitahuan tentang status laporan dugaan bagi-bagi uang yang dituduhkan kepada tim siAP-ADA di Warkop, Senin (14/10/2024).
Arham menyatakan bahwa selama proses tahapan hingga masa kampanye, Bawaslu Soppeng telah bekerja secara profesional.
"Kesan saya, Bawaslu menjalankan pengawasan dan penegakan aturan dengan integritas dan netralitas terhadap semua pasangan calon. Hal ini tidak hanya meminimalisir potensi kericuhan, tetapi juga menjadi solusi bagi permasalahan yang mungkin muncul selama tahapan pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum pasangan Sukses melaporkan tim pemenangan siAP-ADA atas dugaan bagi-bagi uang. Pelapor dalam kasus ini adalah Untung Setiawan, SH, dan terlapor H. Darwis. Keputusan sentra gakumdu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sentra Gakumdu Soppeng menghentikan kasus ini karena tidak memenuhi kriteria sebagai tindak pidana pemilihan.
"Sejak awal saya hanya tersenyum. Saya sampaikan ke tim untuk santai saja. Laporan itu tidak akan memenuhi unsur pelanggaran," kata Arham. Meski demikian, Pihaknya menghargai hak setiap orang untuk melaporkan apa pun yang diduga pelanggaran.
Lebih lanjut, Arham menjelaskan bahwa tim Hukum siAP-ADA sebelum melakukan pelaporan, timnya melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan adanya unsur pelanggaran.




