Soppeng – Bawaslu Kabupaten Soppeng terus melakukan penggalian informasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Desa Ganra, yang berinisial AW. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd. Jalil, proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan yang masuk.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (9/11), Jalil mengungkapkan bahwa Bawaslu sudah mengirimkan surat undangan pertama kepada terlapor, AW, pada 8 November 2024. Namun, hingga sore hari ini, Kepala Desa Ganra tersebut belum memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.
"Sampai sore ini, pihak terlapor belum hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan," ujar Jalil saat dikonfirmasi.
Bawaslu, lanjutnya, berencana mengirimkan surat undangan kedua kepada AW jika ia kembali tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. "Kami akan melanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun tanpa keterangan dari pihak terlapor," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi yang mencurigakan terkait dugaan keterlibatan AW dalam kampanye politik praktis, yang bertentangan dengan kode etik dan regulasi yang mengatur posisi Kepala Desa sebagai aparat pemerintah yang seharusnya netral dalam politik. Masyarakat berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel, karena Kepala Desa seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.




