Soppeng - Ketua Tim Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, dengan nada tegas dan penuh desakan meminta Polda Sulsel segera mengambil langkah konkret terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Lamataesso, Kabupaten Soppeng.
Laporan yang telah disampaikan LHI tiga bulan lalu disebut mandek tanpa perkembangan berarti di tangan Subdit III Tipikor Polda Sulsel.
Menurut Mahmud, dugaan kerugian negara dari proyek tersebut memerlukan investigasi mendalam yang tidak bisa ditunda-tunda hanya karena alasan momentum politik.
“Kami mendesak, bahkan menuntut, agar Polda Sulsel menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan segera menindaklanjuti laporan kami. Pilkada telah selesai. Tidak ada alasan lagi untuk menunda penanganan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini,” ujar Mahmud Cambang, Kamis (28/11).




