Foto : Ilustrasi
Soppeng - Proyek P3A yang dilaksanakan di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, pada tahun 2023 lalu, disinyalir melibatkan pihak ketiga, yang kini menjabat sebagai anggota dewan.
Keterlibatan pihak ketiga ini dianggap menyimpang, mengingat proyek tersebut seharusnya melibatkan kelompok tani sebagai penerima manfaat utama.
Seorang ketua kelompok tani di Desa Marioriaja mengungkapkan bahwa setelah proyek P3A akan dikerjakan, pihak ketiga membentuk kelompok baru yang mengklaim sebagai pengelola proyek.
Padahal, setiap proyek P3A sudah memiliki kelompok tani yang diakui sebagai mitra utama dalam pelaksanaan proyek.
”Saat fisik proyek itu dikerjakan, hasilnya sangat jauh dari ekspektasi kami sebagai petani. Kualitas bangunan tidak layak dan tidak sesuai harapan,” ungkap ketua kelompok tani tersebut.




