Soppeng - Sehari setelah peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2024, laporan dari Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengenai dugaan penyimpangan keuangan desa yang melibatkan sejumlah kepala desa di Soppeng mendapat respons serius dari Polres setempat. Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemantauan dan Pelaporan LHI, Mahmud Cambang, pada Selasa (10/12/2024) di Soppeng.
"Hari ini, kami baru saja menerima sejumlah SP2HP dari Reskrim Soppeng," ungkap Mahmud Cambang dengan tegas di hadapan wartawan. Laporan yang disampaikan pada 24 Oktober 2024 tersebut menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang melibatkan puluhan oknum kepala desa.
"SP2HP yang kami terima dari Polres Soppeng sudah kami laporkan kepada pimpinan sebagai bahan laporan lebih lanjut," tambah Mahmud.
Mahmud Cambang menegaskan bahwa LHI berharap agar penegak hukum, khususnya Polres Soppeng, benar-benar serius dalam menangani dan mengusut tuntas laporan-laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, terutama di dua desa yang disebutkan, yakni Desa Jampu dan Desa Umpungeng.
"Ini saatnya penegak hukum menunjukkan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi. Kami menuntut agar Polres Soppeng tidak setengah-setengah dalam menangani kasus ini," tegas Mahmud.




