Soppeng – Kasatreskrim baru Polres Soppeng harus segera menghadapi tantangan besar dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan pemborosan anggaran proyek objek wisata Buccello di Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan desa ini kini terbengkalai dan menimbulkan banyak pertanyaan, meski telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPKN Kabupaten Soppeng, Alfret Surya Pandu, dengan tegas menuntut agar Kasatreskrim baru tidak hanya menanggapi kasus ini secara serius, tetapi juga menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam mengungkap pelaku di balik pemborosan anggaran yang merugikan masyarakat.
Alfret mengecam keras proyek yang telah menguras Dana Desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp600 juta, namun hasilnya justru sebuah objek wisata yang tidak berfungsi, bahkan dianggap mangkrak hanya setahun setelah selesai dikerjakan.
“Proyek ini jelas merupakan pemborosan anggaran negara yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kasatreskrim baru harus segera bertindak! Kami tidak akan tinggal diam jika proyek ini hanya menjadi simbol kegagalan pengelolaan Dana Desa,” ujar Alfret dengan nada tegas.
Proyek wisata Buccello, yang semula digadang-gadang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), menggunakan dana desa pada tahun 2019 sebesar Rp244 juta, ditambah anggaran tambahan pada tahun 2021 sebesar Rp356 juta. Total dana yang telah digelontorkan mencapai lebih dari Rp600 juta. Namun, dalam waktu singkat, proyek yang diharapkan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat desa justru terbengkalai tanpa ada pemanfaatan yang jelas.





