Soppeng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng berhasil menuntaskan 137 perkara pidana sepanjang tahun 2024. Hal itu diungkapkan Kepala kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Joharca Dwi Putra, S.H., saat menggelar acara press release kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng Tahun 2024, dengan sejumlah insan pers dan LSM serta para pegiat anti korupsi.
Acara tersebut juga dalam rangka hari anti korupsi sedunia (Hakordia) bersama melawan korupsi untuk indonesia maju, di pelataran mesjid raya Kabupaten Koppeng, tepatnya di bola sipakainge kejaksaan negeri soppeng, Senin (9/12/2024).
Joharca Dwi Putra, S.H., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejari Soppeng telah menangani 8 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada tahap penyelidikan.
Dua di antaranya, kata Joharca, telah naik ke tahap penyidikan, dan satu perkara telah menetapkan 2 tersangka yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Selain itu, kami juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana kasus Tipikor tahun 2023 dengan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 43.000.000,-," ujar Joharca.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hasmia, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa, sejak Januari hingga Desember 2024, Kejari Soppeng telah menerima sebanyak 137 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).




