Soppeng— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, Rabu (29/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, unsur Forkopimda, pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta para anggota DPRD.
Empat Ranperda inisiatif yang dibahas meliputi:
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Dalam pemaparannya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Soppeng, Haeruddin Tahang, S.E., menjelaskan bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan langkah strategis DPRD untuk memperkuat dasar hukum di bidang lingkungan hidup, mitigasi bencana, pengembangan ekonomi kreatif, dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.
“Melalui keempat Ranperda ini, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.




