Soppeng — Program revitalisasi satuan pendidikan di SDN 167 Togigi, Kabupaten Soppeng, yang menelan anggaran sebesar Rp 476.888.241 dari APBN Tahun 2025, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, hasil pantauan sejumlah media menunjukkan bahwa kondisi fisik bangunan di lokasi proyek dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang tercantum pada papan informasi kegiatan.
Dari hasil observasi di lapangan, bangunan WC sekolah tampak baru dibangun, sementara beberapa ruang kelas hanya mengalami perbaikan ringan. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana revitalisasi yang seharusnya mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (11/11/2025), Kepala Sekolah Hasanuddin bersama bendahara sekolah membenarkan adanya pengeluaran dana untuk pembelian bahan bangunan. Namun, bendahara mengakui bahwa dana tersebut diserahkan langsung kepada tukang, bukan melalui panitia pembangunan sebagaimana mekanisme swakelola yang semestinya. Padahal, panitia pembangunan telah dibentuk di awal program.




