Singkawang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat (Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar) menghadiri Seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Kampung Batu Villa & Resto, Kota Singkawang, pada Senin (17/11). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam mencegah dan menangani TPPO di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.17 November 2025.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Wahyu Hidayat, turut serta dalam seminar yang dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro sebagai narasumber utama. Beliau didampingi oleh narasumber lainnya, yaitu Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dan Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan.
Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat menyoroti risiko tinggi TPPO/TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia) akibat posisi Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Risiko ini memicu tingginya pelanggaran keimigrasian, khususnya perlintasan ilegal.
"Oleh karena itu, Imigrasi terus memperkuat pengawasan dan deteksi dini melalui pelayanan paspor, serta pengawasan intensif di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," tegas Wahyu.
Anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro, menegaskan bahwa TPPO masih menjadi tantangan bersama. Ia menyebutkan faktor-faktor yang mendorong kerentanan korban, antara lain faktor ekonomi, akses perbatasan yang terbuka, pemalsuan dokumen, serta rendahnya pengetahuan masyarakat.
"Ombudsman mendorong penguatan pelayanan publik yang kolaboratif melalui edukasi masyarakat, peningkatan kapasitas petugas, serta pembangunan sistem 'One Data TPPO' untuk pengawasan yang terintegrasi," ujar Dr. Johanes.




