Soppeng — Lonjakan kasus korupsi kepala desa yang mencapai 489 perkara hanya dalam semester I tahun 2025 memicu kekhawatiran serius di kalangan penegak hukum dan akademisi. Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa angka tersebut meningkat tajam dari tahun-tahun sebelumnya.
“Pada 2023 ada 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275, dan kini Januari sampai Juni 2025 sudah 489 kasus. Angka ini terus meningkat dan membuat kami kewalahan,” ujarnya.
Di tengah meledaknya korupsi tingkat desa, para pengamat hukum menyoroti kontras mencolok dengan penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti perkara KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang terjadi sepanjang 2019–2022.
Dalam kasus ASDP, majelis hakim menyatakan unsur kerugian negara terpenuhi karena akuisisi tersebut dinilai memberikan “keuntungan luar biasa” kepada PT JN. Pernyataan ini menjadi dasar pemidanaan berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, meskipun tidak ada bukti bahwa para terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, menerima keuntungan pribadi.
Ira membantah keras anggapan adanya korupsi. Ia menyebut akuisisi PT JN sebagai keputusan bisnis strategis untuk memperkuat trayek komersial ASDP, termasuk memperluas pelayanan subsidi silang ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “PT JN memiliki izin 53 kapal. Dengan menguatkan trayek komersial, ASDP semakin kuat untuk mensubsidi daerah 3T,” terangnya.
Pakar Hukum Postkolonial Mappasessu SH MH, menilai dua fenomena ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih dibayangi model penegakan hukum kolonial, yang berorientasi menghukum pejabat publik tanpa mempertimbangkan konteks kebijakan dan struktur tata kelola modern.
Pengamat hukum dan akademisi hukum publik, Mappasessu, SH., MH., menjelaskan bahwa pola pikir kolonial masih tertanam dalam UU Tipikor. “Warisan hukum kolonial mengajarkan bahwa pejabat publik adalah pihak yang selalu harus dicurigai. Kerugian negara dianggap bukti otomatis korupsi, tanpa melihat mens rea atau niat jahatnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini berbahaya karena membuka peluang kriminalisasi kebijakan, terutama terhadap pejabat BUMN yang mengambil risiko bisnis. “Jika keputusan bisnis yang diambil dengan analisis dan itikad baik tetap dipidana hanya karena tidak sempurna, maka pejabat BUMN akan takut berinovasi. Yang rugi akhirnya negara,” jelasnya.




