Soppeng – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng bersama Polsek Ganra menindak aktivitas balap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah Labempa, Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Selasa (3/2/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.15 WITA hingga selesai, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aksi balap liar yang kerap terjadi setiap sore dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Satlantas Polres Soppeng dan Polsek Ganra yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ganra, IPDA H. Arman, S.Sos., segera melakukan patroli ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati aktivitas balap liar sedang berlangsung.
Petugas kemudian membubarkan aksi tersebut dan mengamankan sebanyak 27 unit sepeda motor yang digunakan dalam balap liar. Seluruh kendaraan diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Soppeng untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui tilang.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi respons cepat jajaran Satlantas dan Polsek Ganra dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Soppeng tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran lalu lintas, khususnya balap liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.




