JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Rabu (26/8).
Kerja sama tersebut menjadi pembaruan payung hukum kemitraan kedua institusi, sekaligus memperluas cakupan pengawalan hukum hingga kantor pusat Hutama Karya dan seluruh anak perusahaan.
Penandatanganan dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Sekretaris JAMDATUN Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum., beserta jajaran JAMDATUN. Dari Hutama Karya, hadir Direktur Utama Koentjoro, jajaran direksi, serta Dewan Komisaris yang dipimpin Komisaris Utama Denny Abdi.
Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro menilai kerja sama ini penting dan strategis, terutama karena pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur perseroan memiliki kompleksitas dan potensi persoalan hukum yang tinggi.
“Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu, aspek legal tidak boleh ditinggalkan, sebab merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance,” ujarnya.
Pengawalan hukum mencakup lima ruang lingkup, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lainnya.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pascapelaksanaan proyek. Ruang lingkupnya meliputi pengadaan lahan, penyusunan kontrak konstruksi berskala besar, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset dan penagihan piutang melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Pendampingan difokuskan pada titik-titik yang memiliki potensi risiko hukum, mulai dari pembebasan lahan, gugatan masyarakat, dan gangguan di lapangan pada proyek penugasan, hingga potensi perselisihan dengan pemilik pekerjaan, vendor, dan subkontraktor.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya mendapat penugasan pemerintah untuk membangun proyek strategis nasional sejak 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.




