Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengawalan Hukum Infrastruktur Strategis


JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Rabu (26/8).

Kerja sama tersebut menjadi pembaruan payung hukum kemitraan kedua institusi, sekaligus memperluas cakupan pengawalan hukum hingga kantor pusat Hutama Karya dan seluruh anak perusahaan.

Penandatanganan dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Sekretaris JAMDATUN Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum., beserta jajaran JAMDATUN. Dari Hutama Karya, hadir Direktur Utama Koentjoro, jajaran direksi, serta Dewan Komisaris yang dipimpin Komisaris Utama Denny Abdi.

Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro menilai kerja sama ini penting dan strategis, terutama karena pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur perseroan memiliki kompleksitas dan potensi persoalan hukum yang tinggi.

“Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu, aspek legal tidak boleh ditinggalkan, sebab merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Pengawalan hukum mencakup lima ruang lingkup, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lainnya.

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pascapelaksanaan proyek. Ruang lingkupnya meliputi pengadaan lahan, penyusunan kontrak konstruksi berskala besar, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset dan penagihan piutang melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Pendampingan difokuskan pada titik-titik yang memiliki potensi risiko hukum, mulai dari pembebasan lahan, gugatan masyarakat, dan gangguan di lapangan pada proyek penugasan, hingga potensi perselisihan dengan pemilik pekerjaan, vendor, dan subkontraktor.

Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya mendapat penugasan pemerintah untuk membangun proyek strategis nasional sejak 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.

Hutama Karya saat ini menjalankan empat lini usaha, yakni jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, engineering, procurement, and construction (EPC), serta investasi.

Sementara itu, JAMDATUN tengah mengawal program penataan BUMN dan anak usaha BUMN melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Kerja sama ini turut memperkuat posisi Hutama Karya dalam agenda penataan dan penguatan tata kelola korporasi negara.

Kepastian hukum diharapkan dapat menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur strategis sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset negara yang dikelola perseroan.

JAMDATUN juga mendorong pendekatan penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan individu (in personam), tetapi semakin menekankan pertanggungjawaban korporasi dan pemulihan aset (in rem). Dalam kerangka tersebut, pengendalian internal yang kuat dan dokumentasi yang lengkap menjadi bagian penting dalam melindungi keputusan korporasi.

Narendra Jatna menegaskan bahwa pendampingan hukum sejak tahap awal justru dapat memperkuat keberanian korporasi dalam mengambil keputusan secara akuntabel.

“Kepatuhan menjaga keberanian berusaha yang akuntabel, bukan hambatan birokrasi. Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, karena business judgment rule melindungi keputusan yang dibuat secara benar, bukan keputusan yang kebetulan merugi. Karena itu, pendampingan Jaksa Pengacara Negara kami tempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul,” ujarnya.

Koentjoro menegaskan, sinergi tersebut merupakan bagian dari komitmen Hutama Karya membangun tata kelola korporasi yang bersih, transparan, dan berintegritas dalam ekosistem Danantara.

“Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Kolaborasi ini sekaligus mendukung Asta Cita Pemerintah, khususnya agenda reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemerataan pembangunan melalui percepatan infrastruktur. Upaya tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Soppeng Minta Aparat Segera Siapkan Data untuk Inventarisasi TORA

Camat Marioriwawo Lepas 45 Calon Siswa Menuju Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Soppeng

Soppeng Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Karhutla, Bupati Tekankan Pencegahan Dini