ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditargetkan Rampung 12 Hari
![]() |
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat. Ketiganya meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi tersebut penting karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, percepatan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga dengan penataan sumber daya manusia (SDM) serta penguatan kerja sama dengan mitra eksternal.
Salah satu perubahan utama adalah penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola kerja organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan serta dituntut memahami seluruh aspek pertanahan di wilayahnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” jelasnya.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sementara itu, melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian waktu pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT). Masa tunggu pengukuran ditetapkan paling lama 7 hari, sedangkan penyelesaian hingga PBT terbit maksimal 5 hari. Dengan demikian, total waktu pelayanan paling lama 12 hari.
Layanan tersebut saat ini telah diterapkan di 455 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Transformasi berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Waktu tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, serta proses penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari.
Untuk memastikan transformasi berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Dalu menegaskan, seluruh transformasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, transparan, dan profesional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan ATR/BPN.

Komentar
Posting Komentar